Tonic Immobility: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali tak Dapat Melawan?

Pia Arnis (yulfia.arnis@gmail.com)

-

 Kekerasan seksual memang merupakan permasalahan serius yang perlu untuk terus diperhatikan, tidak hanya di Indonesia namun juga secara global. Angka kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia setiap tahunnya memberikan penjelasan mengenai betapa krusialnya kasus ini di kalangan masyarakat. Siapa saja tentu memiliki kemungkinan untuk menjadi korban kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan. Sayangnya, tidak banyak orang-orang yang menjadi korban mampu bersuara terhadap dirinya dan melaporkan tindakan kekerasan yang ia alami kepada pihak atau lembaga yang berwenang dengan berbagai alasan, seperti rasa malu dan takut disalahkan oleh masyarakat terhadap dirinya yang tak lain sebutannya sebagai victim blaming.

Orang-orang yang belum pernah merasakan menjadi korban kekerasan seksual atau masyarakat pada umumnya seringkali bertanya-tanya pada korban, mengapa ia tak melawan? Atau berteriak mencari pertolongan dan usaha-usaha melepaskan diri dari ancaman yang datang saat ia mendapatkan penyerangan dari pelaku. Tak satu dua kali penulis bahkan menemukan fakta bahwa instansi negara yang berwenang mengurus kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pun bertanya hal yang sama: “Mengapa tidak melawan?” atau “Mengapa tak berteriak?”. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali dijadikan sebagai keyakinan banyak orang bahwa korban kekerasan seksual seperti korban pemerkosaan seharusnya bisa melawan atau melakukan sesuatu untuk menyelamatkan dirinya dari penyerangan. Pada beberapa masyarakat menurut Abarbanel (1986 dalam Marx et al., 2008: 70), pihak kepolisian atau lembaga hukum negara menjadikan ‘perlawanan korban’ sebagai salah satu tanda atau bukti kasus pemerkosaan yang dilaporkan dapat diklasifikasikan sebagai kasus pemerkosaan.

Lalu, bagaimana dengan korban pemerkosaan yang melaporkan kasus yang ia alami namun tak dapat memberikan bukti yang jelas terkait perlawanan yang ia lakukan karena faktor-faktor tertentu? Atau laporan dari korban perempuan yang mengalami pemerkosaan dari pasangan laki-lakinya sendiri namun tidak bisa melawan karena tekanan atau ketakutan yang ia rasakan saat penyerangan itu terjadi? Dalam konteks ini, seringkali masyarakat— atau bahkan instansi legal— tak percaya pada korban kekerasan seksual yang benar-benar mendapatkan tindak kejahatan tersebut hanya karena korban terkesan tidak melawan. Padahal faktanya, kondisi ‘tak dapat melawan’ ini merupakan kondisi yang jelas dapat terjadi pada siapapun yang mengalami peristiwa traumatis berat, termasuk salah satunya adalah kekerasan seksual.

Pernahkah kamu mendengar korban-korban kekerasan seksual tak dapat melawan karena tubuhnya ‘kaku’ atau tidak bisa digerakkan? Atau korban-korban yang tidak bisa berteriak karena suaranya terasa tercekat akibat perasaan shock yang dialami saat penyerangan? Hal itu benar-benar ada pada tubuh manusia secara alamiah, atau dapat disebut sebagai tonic immobility. Bados et al (2008: 517) menjelaskan tonic immobility sebagai sebuah kondisi imobilitas tonik atau penghambatan pergerakan yang ditandai dengan imobilitas verbal (tak mampu bersuara), gemetar, kekakuan otot, sensasi dingin dan mati rasa atau ketidakpekaan terhadap rasa sakit yang distimulasikan oleh tubuh. Tonic immobility merupakan reaksi defensif secara biologis yang muncul saat seseorang sedang dalam keadaan terancam, salah satunya pada kasus penyerangan kekerasan seksual.

Tonic immobility sendiri sebenarnya lebih banyak diteliti dan didapatkan pada hewan, yang dipahami sebagai reaksi defensif pada hewan saat penyerangan yang dilakukan oleh hewan predator (Moller et al., 2017: 932). Saat hewan sedang berada pada posisi terancam, mereka akan secara refleks menghentikan segala pergerakan atau ‘freeze’ dengan tujuan untuk mengelabui predator dan kabur dari penyerangan tersebut. Bila pada dasarnya hewan predator akan bereaksi pada pergerakan mangsanya, lalu hewan mangsa tersebut secara refleks membeku atau tidak bergerak, kemungkinan mangsa untuk menyelamatkan dirinya dan lari akan lebih besar karena hewan predator terdistraksi untuk sesaat (Heidt et al., 2005 dalam Bados et al., 2008: 517). Kemudian, pada perkembangannya tonic immobility juga diteliti pada manusia, yaitu pada kasus pemerkosaan (Galliano et al., 1993 dalam Kalaf et al., 2017: 8). Pada kasus pemerkosaan, banyak korban yang melaporkan perihal hilangnya kemampuan korban untuk berteriak atau meminta bantuan, sebuah fenomena yang sebelumnya dinamai sebagai “rape-induced paralysis” atau “kelumpuhan-akibat perkosaan” (Burgess & Holmstrom, 1976 dalam Marx et al., 2008: 78).

Ada hal yang unik dari hubungan tonic immobility pada hewan dengan rape-induced paralysis yang dialami korban kekerasan seksual. Beberapa peneliti telah menyimpulkan pelaku pemerkosaan akan bereaksi pada respon yang diberikan korban sedikit banyak sama dengan cara hewan predator bereaksi pada mangsanya. Secara spesifik, bagi beberapa pelaku, perlawanan yang diberikan korban akan menimbulkan kemarahan pada diri pelaku yang berujung pada kekerasan fisik yang membahayakan korban (Marshall et al., 1990 dalam Marx et al., 2008: 79). Sedangkan beberapa pelaku lainnya lebih memilih untuk menghentikan tindakannya dan pergi saat mendapatkan perlawanan dari korban.

Para peneliti mengasumsikan saat kekerasan seksual berlangsung, sekitar sepertiga korban akan melakukan berbagai macam perlawanan seperti memukul pelaku, berlari, berteriak atau memberitahu pelaku untuk tidak melakukan tindakan tersebut dan mencari pertolongan lain (Giacenti & Tjaden, 1973 dalam Fusé et al., 2007: 266). Burgress & Holmstrom (1976, dalam Fusé et al., 2007: 266) mengklasifikasikan beberapa perilaku yang dimiliki korban saat kekerasan seksual terjadi, seperti: cognitive assestment strategies (secara mental berusaha mengerti situasi, bersikap tenang dan merencanakan pelarian), verbal strategies (berteriak, atau berusaha meminta pelaku untuk menghentikan tindakannya), dan physical actions (melawan balik pelaku). Meskipun begitu, beberapa perempuan justru menunjukkan respon biologis yang ditandai dengan imobilitas atau pembekuan yang tidak disengaja dalam tubuhnya. Respon ini kemudian membuat korban merasa ‘lumpuh’ atau membeku pada saat mengalami penyerangan, diikuti oleh ketidakmampuan korban untuk melindungi diri atau mencari bantuan. Kondisi inilah yang kemudian dikenal dengan tonic immobility atau imobilitas tonik.

Pada penelitian yang pernah dilakukan oleh Galliano et al. (1993, dalam Abrams et al., 2009: 551) yang melibatkan 35 korban kekerasan seksual, 37% dari total korban tersebut melaporkan bahwa mereka merasa lumpuh dan tidak dapat bergerak atau mengendalikan diri saat penyerangan berlangsung. Penelitian lainnya yang dikerjakan oleh Heidt et al. (2004, dalam Abrams et al., 2009: 551) melibatkan perempuan korban kekerasan seksual pada masa anak-anak (Child Sexual Abuse), melaporkan 52% mengalami kondisi tonic immobility pada saat kekerasan seksual terjadi. Lebih lanjut, tonic immobility memiliki hubungan yang erat dengan gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, Post Traumatic Stress Symptoms atau gejala gangguan pasca traumatis.

Fusé et al. (Bados et al., 2008: 517) mempelajari kemunculan tonic immobility pada 191 perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual saat kecil dan melaporkan setidaknya ada 41.7% responden yang merespon kejadian trauma yang mereka alami dengan tonic immobility taraf sedang seperti membeku, dan 10.4% lainnya dengan tonic immobility taraf ekstrem seperti kelumpuhan total. Meskipun begitu, tonic immobility ternyata tak hanya terjadi pada manusia korban kekerasan seksual saja, namun pada kejadian-kejadian yang menimbulkan trauma mendalam lainnya. Bados et al. (2008) mencari tahu lebih dalam mengenai fenomena tonic immobility ini dengan cara membagi grup responden berdasarkan jenis trauma yang mereka miliki seperti: a) pernah mengalami insiden kecelakaan yang hebat, b) menjadi korban dari tindakan kekerasan, c) mengalami kekerasan fisik/ psikis dari kekerasan seksual, d) menerima berita mengenaskan seperti berita mutilasi atau kematian orang terdekat, e) trauma lainnya. Hasil dari penelitian yang dijalankan Bados et al., menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara tonic immobility yang dialami korban dari berbagai trauma yang disebutkan di atas. Artinya, kelumpuhan yang dialami tubuh pada korban yang memiliki trauma berat adalah hal yang umum terjadi, apa pun jenis trauma berat yang pernah dialami.

Tonic Immobility seperti yang telah penulis sebutkan di atas pada dasarnya memiliki hubungan yang erat dengan permasalahan psikologis yang dialami korban kekerasan, seperti depresi, kecemasan, dan gejala Post-Traumatic Stress Disorder atau PTSD Symptom (Heidt et al., 2005 dalam Humphreys et al., 2010: 359). Pada penelitian yang dikerjakan oleh Humphreys et al. (2010) dengan melibatkan 131 perempuan korban kekerasan seksual masa kecil (Child Sexual Abuse), menjelaskan bahwa tonic immobility sangat menjadi faktor ketakutan peritraumatik yang kemudian menyebabkan gejala PTSD pada korban. Perempuan korban Child Sexual Abuse yang mengalami tonic immobility saat penyerangan berlangsung menunjukkan gejala PTSD yang lebih besar dibandingkan dengan perempuan yang tidak mengalami tonic immobility pada saat kekerasan seksual terjadi. Hubungan yang unik antara tonic immobility dengan gejala PTSD kemudian didukung oleh pernyataan Marx et al. (2008 dalam Humphreys et al., 2010: 368), yaitu pembekuan dan kelumpuhan akibat tonic immobility pada korban membuat korban ‘menyalahkan dirinya sendiri’ karena tidak bisa mencegah penyerangan yang terjadi pada dirinya. Perasaan ini kemudian akan berujung pada penyesalan dan perenungan mendalam yang mengganggu pikiran terhadap peristiwa traumatis yang dialami (Metzger, 1976 dalam Humphreys et al., 2010: 368). Perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri ini kemudian membuat korban kekerasan seksual mengalami kesulitan dalam proses penyembuhan (Frazier, 1990 dalam Marx et al., 2008: 83).

Self-Blaming atau menyalahkan diri sendiri pada korban kekerasan seksual tidak terlepas dari tanggung jawab orang-orang di sekitar korban seperti keluarga, teman, atau instansi legal. Pertanyaan-pertanyaan menyudutkan akan dilemparkan pada korban karena keyakinan orang-orang bahwa korban kekerasan seksual seharusnya dapat melawan. McCaul et al. (1990, dalam Marx et al., 2008: 83) membuat penelitian dengan melibatkan pendapat mahasiswa pada sembilan kondisi perkosaan dengan jenis perlawanan yang berbeda pada setiap kondisi. Hasilnya cukup miris, para partisipan cenderung akan lebih menyalahkan pelaku ketika korban melakukan perlawanan, sedangkan pada korban yang tidak melakukan perlawanan akan lebih disalahkan dibanding pelaku. Akibatnya, korban kekerasan seksual yang mengalami tonic immobility juga akan mengalami proses penyembuhan diri yang lebih lambat akibat kurangnya dukungan dari orang sekitar, yang berujung pada tingginya resiko gejala PTSD atau gangguan psikologis lainnya pada korban (Zoellner et al., 1999 dalam Marx et al., 2008: 84).

Ironi inilah yang terjadi pada kondisi sosial masyarakat, tak terkecuali Indonesia, yang cenderung menyalahkan korban dengan dalih korban yang tidak melawan atau justru dianggap ‘menikmati’ insiden tersebut. Banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami dengan baik mengenai betapa krusialnya kasus kekerasan seksual dan cenderung tidak berempati pada korban kekerasan seksual. Perempuan utamanya menurut Wongkar (2019: 7), akan menjadi sasaran yang disalahkan, dibully, termasuk dalam konteks perselingkuhan, poligami, atau kejahatan perkawinan lainnya, sementara laki-laki sebagai pelaku utama justru akan lolos dari penghakiman sosial. Skenario dimana korban yang lebih disalahkan dan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa dirinya sendiri sudah menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia dalam menghadapi kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya. Jika seorang perempuan diam dan tidak memberikan perlawanan saat diperkosa adalah salah, namun jika ia melawan dan mendapatkan perlakuan lebih buruk yang membahayakan dirinya maka ia juga bersalah.

Tulisan mengenai tonic immobility ini didasari pada penelitian-penelitian yang dilakukan di luar Indonesia, namun kondisinya sedikit banyak cukup dapat dijadikan sebagai gambaran mengenai alasan mengapa korban kekerasan seksual cenderung tidak dapat melawan saat penyerangan berlangsung. Meskipun begitu, perlu kajian yang lebih mendalam mengenai tonic immobility ini sendiri, terutama di Indonesia, mengingat peneliti hampir tidak menemukan literatur mengenai tonic immobility di Indonesia. Hal ini mengindikasikan tonic immobility masih menjadi pembahasan yang tidak diketahui banyak orang. Padahal, dengan memahami konsep tonic immobility, masyarakat dapat lebih mengerti kondisi yang terjadi pada korban kekerasan seksual dan memberikan dukungan yang seharusnya pada korban agar dapat memudahkan korban pada proses penyembuhan pasca kejadian. Penulis berharap tulisan ini dapat membantu masyarakat secara umum dan pihak-pihak tertentu yang ingin lebih mendalami tonic immobility dan konsepnya pada manusia yang mengalami peristiwa traumatis berat seperti kekerasan seksual.

 

Daftar Pustaka:

Abrams, M. P., Carleton, R. N., Taylor, S., Asmunsond, G. J. G. (2009). Human Tonic Immobility: Measurement and Correlates. Depression and Anxiety Journal 26, 550-556.

Bados, A., Toribio, L., García-Grau, E. (2008). Traumatic Events and Tonic Immobility. The Spanish Journal of Psychology 11(2), 516-521.

Fusé, T., Forsyth, J. P., Marx, B., Gallup, G. G., Weaver, S. (2007). Factor Structure of Tonic Immobility Scale in Female Sexual Assault Survivors: An Exploratory and Confirmatory Factor Analysis. Journal of Anxiety Disorders 21, 265-283.

Humphreys, K. L., Sauder, C.L., Martin, E. K., Marx, B. P. (2010). Tonic Immobility in Childhood Sexual Abuse Survivors and Its Relationship to Posttraumatic Stress Symptomatology. Journal of Interpersonal Violence 25(2), 358-373.

Kalaf, J., Coutinho, E. S. F., Vilete, L. M. P., Luz, M. P., Berger, W., Mendlowicz, M., Volchan, E., Andreoli, S. B., Quintana, M. I., Mari, J. D. J., Figueira, I. (2017). Sexual Trauma is More Strongly Associated with Tonic Immobility than Other Types of Trauma: A Population Based Study. Journal of Affective Disorders 215, 71-76.

Marx, B.P., Forsyth, J. P., Gallup, G. G., Fusé, T., Lexington, J. M. (2008). Tonic Immobility as an Evolved Predator Defense: Implications for Sexual Assaults Survivors. Clinical Psychology: Science and Practice 15(1), 74-90.

Moller, A., Sondergaard H.P., Helstrӧm, L. (2017). Tonic Immobility During Sexual Assault: A Common Reaction Predicting Post-Traumatic Stress Disorder and Severe Depression. Acta Obstet Gynecol Scand 96, 932-938.

Wongkar, G. M. (2019). Analisis Feminisme Kasus Perkosaan dan Dalil Negasi Terhadap Korban Seperti Terefleksi dalam Novel Thirteen Reasons Why Karya Jay Asher. Skripsi. Universitas Sam Ratulangi.

Komentar

Postingan Populer