Victim Blaming: Apakah Kamu Salah Satu Orang yang Menyalahkan Korban Kekerasan Seksual?

Pia Arnis (yulfia.arnis@gmail.com)

-

Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi permasalahan mendesak di Indonesia saat ini. Dalam kurun waktu 12 tahun terhitung dari Tahun 2008 hingga 2020, Komnas Perempuan menuliskan peningkatan kekerasan terhadap perempuan telah mencapai 792% atau delapan kali lipat. Data ini hanyalah fenomena “gunung es”, sebagai pemahaman bahwa data tersebut didasari pada pelaporan yang ada, bukan jumlah kasus sebenarnya yang tidak dilaporkan oleh korban atas alasan tertentu. Delapan kali lipat hanya dalam kurun waktu 12 tahun, mengindikasikan bahwa perempuan Indonesia tidak hidup secara aman bahkan di lingkungan terdekatnya sendiri.

CATAHU 2020 yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2019, dimana jumlah kasus ini meningkat sebanyak 6% dari tahun sebelumnya. Kekerasan Seksual terutama, telah mendominasi 58% kasus kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas dengan jumlah kasus perkosaan menduduki peringkat pertama sebanyak 715 kasus, pencabulan sebanyak 531 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 520 kasus. Ingat! Jumlah itu hanya didasari dari pelaporan kasus-kasus kekerasan yang diterima dan ditangani oleh lembaga masyarakat terkait, atau istilah lainnya sebagai kasus yang ‘terlihat’. Bagaimana dengan kasus yang tak tampak karena tidak ada laporan dari pihak korban? Mungkin ada lebih banyak dari yang sanggup kita bayangkan.

Data yang disebutkan di atas pada realitanya tidaklah mewakili seluruh jumlah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia, Majalah Magdalene dan situs petisi online Change.org menyebutkan bahwa terdapat 90 persen korban pemerkosaan di Indonesia yang memilih untuk ‘bungkam’ karena rasa malu terhadap tekanan sosial yang dialami. Rasa malu ini tentu semakin diperkuat dengan pemberitaan yang menempatkan perempuan selaku korban sebagai ‘pemicu’ terjadinya kekerasan seksual yang dialami dan justru berempati pada pelaku dengan dalih ‘tak mampu menahan gairah seksualnya saat melihat seorang perempuan berdiri sendirian pada malam hari’ (Lestari, 2019: 197).

Fenomena ini telah membawa kita pada fakta-fakta menyakitkan mengenai kondisi sosial masyarakat Indonesia dan segala stigmanya terhadap korban perempuan dengan berkembangnya mitos-mitos perkosaan serta minimnya penjeratan hukuman bagi pelaku, sehingga kasus pemerkosaan terlihat terus menerus terjadi. Seperti ungkapan Ramli Mansur, Bupati Aceh Barat pada tahun 2011 lalu, yang dikutip dari Setyawati (2015: 1), mengatakan “Perempuan yang tidak berpakaian Islami layak diperkosa”. Alasannya karena lelaki bisa terangsang melihat dada dan pantat perempuan. Tindakan-tindakan seperti inilah yang kemudian disebut sebagai ‘blaming the victim’ atau ‘victim blaming’.

Victim Blaming menurut Alfi (2019: 218) adalah keadaan dimana korban justru disalahkan dan dituduh menjadi penyebab dari kejadian yang dialaminya sendiri. Kasus Baiq Nuril yang sempat menggemparkan Indonesia merupakan bukti nyata dari tradisi victim blaming yang ada di Indonesia yang dapat berasal dari struktural negara, media, masyarakat, bahkan pada keluarga. Victim Blaming masih sangat sering dilakukan terutama pada kasus sosial seperti kasus kekerasan seksual sesuai dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Laura Niemi dan Lianne Young (2014, dalam Lestari, 2019: 199) dengan judul “Blaming the Victim in the Case of Rape”. Penelitian ini menemukan model pemerkosaan melalui pemetaan penyerangan seksual dan perkosaan, dan melihat adanya kultur atau budaya korban patut disalahkan.  

Richmond-Abbott (1992 dalam Astuti, 2019: 153) percaya bahwa keyakinan budaya kita tentang pemerkosaan membantu melestarikan sikap menyalahkan korban atau victim blaming, serta memaklumi pelaku pemerkosaan dan memperkuat perbedaan kekuatan dan kekuasaan antarjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Masihkah kamu ingat dengan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh penyanyi dangdut Via Vallen di media sosial Instagram? Saat ia sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pesepak bola ternama, bersuara atas tindakan pelecehan yang ia alami, tak sedikit respon negatif diberikan oleh para warganet di akun media sosial miliknya. Beberapa diantaranya menyalahkan Via Vallen sebagai pemicu karena tidak menjaga pakaiannya dengan baik, beberapa lainnya bahkan mewajari tindakan pelecehan yang dialami karena adanya ‘perbedaan budaya’ yang dimiliki pelaku dan korban. Padahal dari budaya manapun, merendahkan dan melecehkan perempuan tetap dianggap sebagai tindakan asusila dan merupakan kejahatan.

Pernahkah kamu berpikir penyebab kekerasan seksual yang dialami oleh korban disebabkan oleh pakaian yang dikenakan korban yang ‘mengundang’? Atau korban yang mengalami kekerasan seksual dikarenakan ia yang ‘cantik dan menggoda’ atau ‘berjalan sendirian di malam hari’? Maka secara tidak langsung itu adalah bentuk menyalahkan korban atas tindakan kekerasan yang mereka alami. Najib (2020: 3) menuliskan ada banyak media massa yang bahkan menggiring masyarakat untuk lebih menyalahkan korban dan menormalisasi tindakan pelaku pada berita terkait yang mereka terbitkan. Pemilihan diksi pada pemberitaan juga turut menempatkan korban sebagai orang yang lemah dan tidak berdaya. Korban sering divisualisasikan menggunakan pakaian atau ciri fisik tertentu yang menempel pada korban, sehingga korban dianggap bersalah karena menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual yang ia alami. Padahal berdasarkan pernyataan Avigail Moor (2010, dalam Setyawati, 2015: 11), tidak ada hubungannya atara cara berpakaian perempuan dengan keinginan perempuan untuk merangsang orang. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Astuti (2019, 162) yang menyebutkan berdasarkan data, perempuan yang mengalami pelecehan seksual justru berpakaian rapat dan tertutup.

Dilansir dari detik.com yang ditulis pada 23 Juli 2019, Koalisi Ruang Publik Aman menyampaikan survei yang dilakukannya terkait hubungan pakaian dan tindakan pelecehan seksual yang terjadi. Dari hasil survei itu, peringkat tiga besar yang menududuki persentase pakaian yang dikenakan korban adalah rok dan celana panjang (17,47%), disusul dengan baju lengan panjang (15,82%), dan baju seragam sekolah (14,23%). Persentase sisanya diisi oleh baju longgar, hijab pendek/ sedang, baju seragam kantor, hijab panjang, dan rok selutut atau celana selutut. Baju ketat atau celana ketat hanya (1,89%) saja dari keseluruhan total data yang ada. Sedangkan perempuan yang berhijab dan bercadar mengalami pelecehan seksual sebesar (0,17%). Anggapan pakaian korban yang mengundang pelecehan seksual telah dibantahkan oleh survei yang dilakukan oleh lembaga ini. Meskipun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menghimbau perempuan untuk tetap berpakaian tertutup sebagai langkah pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan.

Sesuai penelitian yang dilakukan oleh Putri (2012) dengan judul “Blaming the Victim: Representasi Perempuan Korban Pemerkosaan di Media Massa”. Penelitian tersebut menyatakan perempuan korban pemerkosaan pada koran Suara Merdeka digambarkan sebagai sosok yang pasif, lemah, dan tidak berdaya menghadapi pelaku. Korban dianggap sebagai penyebab pemerkosaan itu terjadi serta korban dikelilingi oleh stigma dan label tertentu dalam masyarakat yang dapat memberikan beban psikologis tertentu pada korban. Mitos-mitos yang berkembang di masyarakat pun turut menjadi pendukung pada normalisasi victim blaming terhadap korban kasus kekerasan seksual. Richmond-Abbott (1992 dalam Putri, 2012: 10) menuliskan realita bahwa banyak orang percaya hanya anak perempuan yang nakal yang diperkosa, dan mereka yang diperkosa memang meminta untuk diperkosa.

Mitos lainnya yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu menyatakan bahwa perempuan pada dasarnya adalah penggoda sebagaimana Hawa menggoda Adam. Kepercayaan akan mitos ini kemudian terus diyakini oleh masyarakat sehingga menempatkan laki-laki sebagai orang yang tidak bersalah saat melakukan tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Padahal faktanya, ditemukan mayoritas pemerkosaan didasari oleh perencanaan. Ini membuktikan bahwa pemerkosaan merupakan tanggung jawab pelaku, bukan korban (Lestari, 2019: 200).

Seringkali masyarakat Indonesia menempatkan korban sebagai ‘pemicu’ kekerasan seksual yang dialaminya dengan berbagai alasan yang mendukung, seperti pakaian korban yang mengundang, korban yang berjalan sendirian di malam hari, hingga korban yang dianggap menggoda pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut. Bahkan, korban dituduh turut menikmati kekerasan seksual yang dialaminya dan dianggap turut mengambil keuntungan dari tindakan keji tersebut. Tak sekali dua kali penulis melihat anggapan orang-orang yang menyebutkan saat korban diperkosa, ia turut ‘bergoyang’. Atau pernyataan-pernyataan merendahkan lainnya yang dilemparkan pada korban. Korban yang diperkosa oleh pasangannya, dalam hal ini masuk pada Kekerasan Seksual dalam Ranah Pribadi, dianggap sebagai sexual consent atau hubungan seksual yang didasari ‘suka sama suka’. Padahal pada kenyataannya, ada banyak faktor yang membuat korban tak dapat melawan, hingga tak berani melaporkan kasus yang dialami. Ironi inilah yang kemudian membuat victim blaming menjadi budaya dalam masyarakat Indonesia dan menempatkan pelaku dan tindakan kekerasan yang dia buat sebagai kewajaran.

Kondisi victim blaming ini juga didukung oleh persoalan moralitas dan mitos-mitos lainnya yang masih berkembang di tengah masyarakat, seperti pembagian kelas pada perempuan ke dalam kategori perempuan baik dan perempuan tidak baik. Perempuan korban perkosaan dianggap sebagai perempuan yang tidak baik karena telah berhubungan seksual sebelum ikatan pernikahan terjadi. Maka tak jarang kasus pemerkosaan justru diselesaikan dengan cara menikahkan korban dengan pelaku agar pelaku dianggap ‘bertanggung jawab’ atas perbuatannya. Akibatnya, banyak kasus perkosaan yang berhenti pada proses pemeriksaan di kepolisian karena adanya anggapan pelaku yang dimaafkan oleh pihak keluarga korban (Setyawati, 2015: 8). Kenyataannya, menikahkan korban dengan pelaku bukanlah solusi yang baik, yang justru memberikan beban psikologis yang lebih berat pada korban karena ia justru dipaksa untuk bersama dengan pelaku yang telah memberikan trauma padanya.

Astuti (2019: 162) menyebutkan relasi gender yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan, menganggap wajar adanya dominasi seksual yang dialami oleh perempuan. Laki-laki secara budaya memang sudah memiliki “privilage” budaya, sehingga semakin merasa di atas angin, terlebih bila memiliki kekayaan dan kekuasaan tertentu. Akibatnya, korban-korban yang berani mengungkapkan apa yang mereka alami justru mendapatkan respon negatif dari orang-orang di sekitar, baik di dunia maya maupun di dunia nyata.

Bila kamu telah paham mengenai pentingnya setiap manusia untuk tidak victim blaming atau menyalahkan korban atas segala bentuk kekerasan seksual yang dialami, maka ada beberapa hal yang perlu ditanamkan pada diri agar menjadi pribadi yang tidak menyalahkan korban atas segala tindakan kekerasan yang ia alami. Kita harus meyakini bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan kejahatan yang tidak diinginkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Penyebab kekerasan seksual yang terjadi tidak terletak pada korban sebagai ‘pemicu’ atau ‘pengundang’ pelaku untuk melakukan tindakan tersebut. Pakaian atau moralitas perempuan tidak menjadi penyebab kekerasan seksual terjadi, telah banyak penelitian dan data yang tersebar di tengah-tengah masyarakat dewasa ini. Penyebab kekerasan seksual terjadi murni karena isi pikiran pelaku dan secara mayoritas, tindakan ini telah direncanakan didukung dengan peluang, apa pun pakaian yang dikenakan oleh korban.

Pahami bahwa keterbukaan korban akan kasus yang dialami tentu didasari oleh pertimbangan tertentu, sebab menceritakan kejadian pahit yang menimpa korban bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Banyak orang meremehkan keberanian korban dan cenderung akan menilai secara buruk korban yang sudah berani speak up atas dirinya sendiri. Maka hargai keberanian korban dengan cara berfokus pada korban dan mendengarkan korban dengan baik. Memberikan rasa nyaman dan aman merupakan fokus utama untuk korban agar korban merasa bahwa ia telah melakukan keputusan yang tepat untuk bercerita pada kamu. Hindari merespon cerita korban secara subjektif atau melalui opini pribadi yang tidak didasari secara data dan fakta yang ada. Hal ini dapat meminimalisasi diri untuk tidak menghakimi korban secara sebelah mata saja tanpa memedulikan perasaan korban, karena sikap ini justru dapat berujung pada victim blaming dan memojokkan korban. Akan lebih baik lagi bila kamu memiliki pengalaman dalam memperjuangkan keadilan untuk korban secara hukum atau membantu korban menemui pihak yang tepat dalam upaya untuk menyelesaikan kasus yang dialami atau memulihkan kondisi psikologis korban.

 

Daftar Pustaka:

Alfi, I. (2019). Faktor-Faktor Victim Blaming (Menyalahkan Korban) di Wilayah Praktek Pekerja Sosial. Islamic Management and Empowerment Journal 1(2), 217-228.

Astuti, S. W. (2019). Victim Blaming Kasus Pelecehan Seksual (Studi Netnografi Pelecehan Seksual Terhadap Via Valen di Instagram. Jurnal PROMEDIA 5(1), 145-165.

Darmajati, D. (23 Juli 2019). Pelecehan Seksual Tak Ada Kaitan dengan Pakaian Korban, Sepakat? Diakses pada 09 Agustus 2020 dari https://news.detik.com/pro-kontra/d-4636306/pelecehan-seksual-tak-ada-kaitan-dengan-pakaian-korban-sepakat.

Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019. Jakarta: Komnas Perempuan.

Lestari, A. P. (2019). Blaming the Victim: Alienasi Gender dalam Media Online. Jurnal Ilmu Dakwah 39(2), 197-213.

Najib, F. D. (2020). Blaming the Victim: Objektifikasi Korban Kekerasan Seksual dalam Pemberitaan di Media Online Balairungpress.com. Jurnal Interaksi Online 8(2), 53-63.

Putri, D. M. A. (2012). Blaming the Victim: Representasi Perempuan Korban Pemerkosaan di Media Massa (Analisis Semiotika dalam Pemberitaan di Koran Suara Merdeka Desember 2011- Januari 2012).

Setyawati, M. (2015). Blaming the Victim dalam Kasus Perkosaan. Jurnal Kategori Hukum Masa Depan Hukum Indonesia.

Komentar

Postingan Populer